Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Tetapkan Walikota Terpilih Setelah 23 Juli 2018

  • Oleh Rokim
  • 11 Juli 2018 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat pleno rekapitulasi sudah dilakukan oleh KPU Kota Palangka Raya 5 Juli 2018. Hasilnya, pasangan Fairid Naparin-Umi Mastikah memperoleh suara terbanyak dibandingkan dari tiga pasangan lainnya.

Namun hingga saat ini KPU belum bisa menetapkan pemenangan Pilkada serentak 27 Juni 2018 sebagai walikota terpilih.

Pasalnya, sampai saat ini KPU masih menunggu rilis resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah dari Palangka Raya ada gugatan sengketa pilkada.

Menurut Anggota KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Khoiriyah rilis resmi MK baru dikeluarkan pada 23 Juli 2018.

Setelah itu KPU Palangka Raya baru bisa menetapkan walikota terpilih hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018.

"Tangal 23 Juli 2018 nanti adalah hari di mana Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Perkara PHP. Setelah itu Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPU bahwa permohonan PHP yang diajukan adalah sekian permohonan dengan rincian daerah a, b, c, dst," tulis Ngismatul.

Sementara itu rencananya rapat penetapan walikota terpilih akan dilakukan di hotel dan semua pasangan calon akan diundang. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru