Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkada Barito Timur Nihil Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 11 Juli 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur (KPU Bartim) menyatakan, Pilkada Bartim nihil gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pilkada Barito Timur (Bartim) tidak ada laporan gugatan dari para pihak pasangan calon nomor urut 1 Pancani Gandrung-H Mukhtar Abdul Rahman (Pamur) yang meraih suara 786 maupun nomor urut 2 H Supriatna-Yudha Nyampai (Surya).

"Sampai batas waktu yang diberikan tiga hari setelah rapat pleno, dari paslon tidak ada permohonan gugatan ke MK," ucap Ketua KPU Zainal Hamli, Rabu (11/7/2018).

Batas gugatan ke MK telah habis, namun KPU Bartim belum mengumumkan pemenang Pilkada Bartim 2018 karena menunggu laporan dari Mahkamah Konstitusi. "Kami hari ini menunggu hasil dari MK dan menunggu petunjuk lebih lanjut," ucapnya.

KPU Bartim menggelar rapat pleno perhitungan suara tingkat kabupaten pada 5 Juli lalu. Rapat tersebut tidak dihadiri paslon nomor urut 1 dan 2, hanya dihadiri paslon nomor urut 3 Ampera AY Mebas -Habib Said Abdul Saleh (AMA). Meski begitu, pleno tetap sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada hasil perhitungan tersebut paslon nomor urut 3 Ampera AY Mebas-Habib Said Abdul Saleh unggul dengan suara terbanyak dengan 24.555 suara.

Dalam perhitungan, suara sah dari 10 kecamatan paslon nomor urut 1 Pancani Gandrung-H Mukhtar Abdul Rahman (Pamur) memperoleh 12.497 suara sah dan  nomor urut 2 H Supriatna-Yudha Nyampai (Surya) perolehan 20.049 suara sah.

Total surat suara 58.798, dengan rincian jumlah surat suara yang sah ada 57.101 dan surat suara yang tidak sah ada 1.967. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh pihak KPU 75.058. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)

Berita Terbaru