Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana ini Bisnis Sabu dari Dalam Lapas Pakai Jasa Istri Siri

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Am terdakwa kasus sabu berurusan dengan hukum lantaran sebagai kaki tangan IH alias Ah, napi kasus narkoba yang saat itu menghuni Lapas Klas IIA Kota Palangka Raya.

Sekali menerima suruhan warga asal Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga itu terdakwa Am menerima upah Rp7 juta mengambil sabu dengan Ahiung (DPO) di Pontianak, Kalbar sekitar 1 ons. Sementara upah Am menjalani bisnis Ahyan itu diberikan melalui istri siri Ahyan, Armini.

"Am melakukan itu diberi upah Rp7 juta ditransfer oleh istri siri Ah, Armini," kata saksi polisi dari Polda Kalteng, Aprian Firdaus saat bersama saksi Ari Wijaya, Rabu (11/7/2018).

Saat diamankan di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotim pada Kamis (25/1/2018)  dari Am diamankan sabu dengan berat sekitar 85 gram dan di kediamannya Jalan Tidar gang Flamboyan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang diamankan sekitar 1 gram sabu.

Ketika ditanya untuk siapa Am mengantar sabu itu, menurut aparat, mereka tidak tahu. Termasuk Am, karena pengakuan terdakwa ia hanya diminta Ah untuk menunggu seseorang karena bakal ada orang yang akan mengambil sabu tersebut.

Atas perbuatannya itu dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon dan Lady Lanny Tarore keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru