Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpaksa Mengaku Setubuhi Anak Tiri Saat di BAP Agar Proses Hukum Lancar

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - J, terdakwa kasus asusila yang diadili atas kasus asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 8 tahun tetap berkelit. 

Bahkan saat pemeriksaan salah satu penyidik ia kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu menyebut mengaku dalam BAP saat diperiksa penyidik menyetubuhi korban agar proses hukum lancar.

"Tadi ditanya hakim kenapa waktu di BAP mengaku (menyetubuhi korban) dia beralasan agar proses hukum lancar. Nah sekarang kenapa tidak ngaku kata hakim, dia terdiam," cerita Agung Adisetiono, penasihat hukum terdakwa, Rabu (11/7/2018) usai sidang tertutup itu.

Namun demikian J tetap ngotot membantah melakukan persetubuhan itu. "Memang kata penyidik saat kasus itu ditangani Polsek Cempaga ia berkelit-kelit. Saat ditangani PPA Polres Kotim baru ngaku," tukas Agung.

J didakwa melakukan persetubuhan hingga 12 kali kepada anak tirinya termasuk melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban.

Warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu melakukan aksinya pada 2017 hingga Januari 2018 sebanyak 12 kali menyetubuhi korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya. Ia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja nyadap karet. (NACO/B-5)

Berita Terbaru