Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Remaja Pencuri Motor Terancam Penjara 5 Tahun

  • 13 Juli 2018 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja berusia 17 tahun ini terancam dipenjara selama lima tahun akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Itu, kata Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri, karena mereka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Mereka berdua telah melakukan curanmor milik korban Sukranul Hakim, warga warga Gang H Ali, Kecamatan Baamang pada Senin (18/6/2018)," ucap Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (13/7/2018) malam.

Satu unit motor Yamaha Vega ZR KH 3637 LJ berhasil digasak pelaku pada pertengahan bulan Juni lalu. Setelah mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban, pelaku mengganti warna motor tersebut menjadi warna orange.

"Warna motornya diganti, untuk menghilangkan jejak jika motor tersebut merupakan motor curian. Selain itu, pelaku juga mengganti plat motor itu menjadi L 6165 RJ " terangnya.

Agoes juga menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika korban memarkirkan motornya diteras depan rumahnya. Sekitar pukul 04.00 wib, korban keluar rumah. Namun ia mendapati motornya sudah raib.

Korban berusaha mencari motornya itu disekitaran lokasi namun tidak menemukannya. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebur ke Mapolsek Baamang. Mendapatkan laporan itu, anggota pun mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hampir satu bulan, akhirnya kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru