Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tangkap Tersangka Penyebar Video Mesum

  • 14 Juli 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polisi menangkap satu tersangka pelaku penyebaran video mesum warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penangkapan NF (27) yang merupakan warga desa setempat dipimpin oleh  AKP Wiwin Junianto Supriyadi. 

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Pelaku merupakan orang yang melakukan penyebaran video tersebut," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (14/7/2018).

Sementara itu, pasangan bukan suami-istri yang ada di video tersebut, SH alias SP alias IY dan RM hanya dijadikan saksi. Dalam kasus ini, keduanya tidak dijadikan tersangka lantaran tidak ada seorang pun yang melaporkan adanya kasus perzinahan tersebut.

"Sementara ini hanya satu tersangka. Ia dikenakan Pasal 29 junto 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp6 miliar," terang Kapolres.

Rommel melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus video mesum ini. Beberapa orang masih dimintai keterangan di Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru