Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Pemeras Bupati Katingan dan Gunung Mas Berprofesi Sebagai Pengusaha

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Juli 2018 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - TYT, narapidana (napi) pelaku pemeras Bupati Katingan dan Bupati Gunung Mas yang kini mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya ternyata berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Karenanya dia banyak mengenal pejabat, termasuk sejumlah bupati di Kalteng. Saat menjadi Napi, dia memanfaatkan beberapa nomor pejabat yang disimpan untuk melakukan aksi penipuan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Edia Sutaata, saat ini tersangka pemerasan terhadap Bupati Katingan dan Bupati Gunung Mas sedang menjalani hukuman 5 tahun 11 bulan dalam perkara korupsi pengadaan laptop di Kabupaten Kapuas.

"Ia mengetahui nomor telepon seluler pejabat karena yang bersangkutan sebelumnya sebagai penyedia jasa atau pengusaha yang sering berhubungan dengan para pejabat," tutur AKP Edia, Minggu (15/7/2018).

Fakta ini terungkap saat polisi melakukan penyidikan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Diberitakan borneonews.co.id, pemeras Bupati Gunung Mas Arton S Dohong dan Bupati Katingan Sakariyas yang mengatasnamakan Kapolres Katingan akhirnya ditangkap polisi.

Kepada awak media Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting Sabtu (14/7/2018) malam tadi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang warga yang diduga berusaha melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat dengan mengatasnamakan dirinya melalui media sosial (medos) atau percakapan melalui aplikasi Whatshapp (WA).

Dharma mengatakan pelaku yang diduga mencemarkan nama baiknya itu bernama TYT.

"Dia ini adalah seorang napi kasus korupsi dengan vonis 5 tahun 11 bulan yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Palangka Raya," ujar Kapolres Katingan AKBP Dharma Ginting. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru