Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Juli 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup, alias Kep, divonis sembilan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Didiek Prasetyo Utomo.

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara," kata Muslim Setiawan itu, Senin (16/7/2018).

Atas vonis itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiono menyatakan menerima. Setelah Kep dijerat m Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu di atas lima gram.

Kep diamankan di barak Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8,76 gram atau 30 butir ekstasi, serta sabu seberat 73,31 gram.

Terdakwa Kep mendapatkan sabu itu dari Iwan. Sabu yang diamankan merupakan sisa yang belum habis terjual. Sebelumnya dia membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp1,3 juta per gram. 

Untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa menjualnya satu gram Rp 1,8 juta. Sementara ekstasi dibeli dengan harga Rp 200 ribu per butir.

Hakim tidak mengurangi tuntutan itu dengan pertimbangan yang memberatkannya tidak mendorong program pemerintah serta sabu mikiknya tergolong banyak.(NACO/m)

Berita Terbaru