Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Dinas Tidak Layak Tetap Wajib Dilaporkan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Juli 2018 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sunarti menegaskan semua kendaraan dinas harus didatan dengan baik. Meskipun tidak layak, tetap wajib dilaporkan.

Penekanan ini sisampaikan Sunarti saat menertibkan pencatatan aset bergerak di institusinya, Senin (16/7/2018). Ratusan kendaraan bermotor dibariskan di lapangan dinas tersebut.

“Tetap harus dilaporkan, makanya ini dibariskan biar semua tahu kondisinya. Cek kelaikan, kalau tidak layak ya laporkan,” tandas Sunarti.

Upaya ini, lanjut dia, sebagai langkah tertib administrasi, dalam rangka pengawasan dirinya terhadap pencatatan aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Langkah tertib aset ini, adalah bagian dari komitmen mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini puncak dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RIperwakilan Kalteng. (ROZIQIN/m)

Berita Terbaru