Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Bisa Dipenjara dan Denda

  • 17 Juli 2018 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Beberapa pekan terakhir kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin marak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana kurungan badan atau penjara, bahkan denda hingga miliaran rupiah.

Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (17/7/2018), mengimbau kepada seluruh lapisan komponen masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Apabila himbauan itu dilanggar, maka pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun," ucap Agoes saat dibincangi Borneonews.

Polisi yang mendapatkan lencana Bintang Bhayangkara Nararya, tanda kehormatan sipil dan militer Indonesia pada perayaan HUT Bhayangkara ke 72 itu melanjutkan, dalam undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga mengatur tentang larangan pembakaran lahan.

"Di dalam UU itu melarang tindakan pembakaran hutan. Pelakunya dapat dipenjara selama 13 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar. Jadi berhati-hatilah. Jangan lakukan pembakaran, jika melihat ada oknum yang membakar, laporkanlah dengan aparat kepolisian terdekat agar segera diproses lebih lanjut," tukasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru