Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Residivis Sabu di Kotim ini Kedapatan Bawa 2,6 Ons Sabu 

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2018 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Remaja sabu berumur 17, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa sabu dengan berat sekitar 268,57 gram.

Warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini terungkap kembali berurusan dengan hukum setelah adanya surat dari Polda Kalteng yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Kotim terkait penetapan barang bukti.

"Ada surat penetapan status sita barang bukti narkotika dari Polda Kalteng ke Kejari Kotim, tersangkanya anak-anak. Yang nangani Polda, namun kejadiannya di sini," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Lutvi Tri Cahyanto, Kamis (19/7/2018).

Tersangka diamankan di kediamannya itu beberapa hari lalu sekitar pukul 17.00 wib oleh Polda Kalteng. Dari tangannya diamankan 27 paket sabu atau seberat 268,57 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel, plastik, motor tanpa nomor polisi serta uang hasil penjualan sebesar Rp13,3 juta. Uang dan ponsel ditemukan dari saku celananya. Sementara sabu diamankan dalam sebuah kantong plastik yang diletakkan di lantai tidak jauh dari tersangka diamankan. 

Atas perbuatannya pria yang tidak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari catatan kriminalnya tersangka  sudah dua kali masuk penjara. Sebelumnya ia masuk penjara atas kasus serupa peredaran gelap narkotika.(NACO/m)

Berita Terbaru