Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kalimantan Barat Ini Terancam 7 Tahun Penjara

  • 20 Juli 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ah, warga Desa Nangga Demo, Kecamatan Nagga Serawai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat ini terancam dipenjara di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pidana maksimal selama tujuh tahun," ucap Kapolsek Cempaga Hulu Iptu AA Rachmat saat ekspos, Jumat (20/7/2018).

Ah tertangkap mencuri motor Suzuki Satria F hitam KH 2097 FS milik Recie Dinar warga Jalan Cilik Riwut, Km 65, RT 05, RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Satu jam setengah dari aksinya, tersangka dibekuk oleh aparat Polsek Cempaga Hulu di Jalan Cilik Riwut km 96, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Cempaga Hulu untuk diproses lebih lanjut dan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lanjutan.

"Meski tersangka berdalih motor ini untuk digunakan sendiri, tapi kami tetap akan terus menyelidiki kasus ini. Kita belum tahu secara pasti apakah ada jaringannya atau tidak. Apakah tersangka merupakan residivis atau baru kali ini saja," tutur kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru