Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jambret yang Ditangkap di Palangka Raya Ternyata Residivis Narkoba

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 Juli 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jambret yang ditangkap tim gabungan berinisial Sat (29) pada Jumat (20/7/2018) malam diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

"Yang bersangkutan pernah tersangkut kasus narkoba. Iya residivis," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Sabtu (21/7/2018).

Dari hasil keterangan sementara, tersangka mengaku baru sekali melakukan penjambretan. Terkait itu, Kapolres Palangka Raya menegaskan tetap melakukan pengembangan.

Dalam aksi itu, tersangka mulanya membuntuti korban berinisial SP saat berkendara motor. Kemudian memepet dan merampas tas milik korban.

Pascakejadian pada Minggu (15/7/2018), korban melapor ke Polres Palangka Raya. Lima hari kemudian, tersangka diringkus tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-11) 

Berita Terbaru