Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Katingan Bantah Tolak Surat Keterangan dari BNN

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 Juli 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Subandy, menegaskan pihaknya tidak pernah menolak surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng seperti yang disinyalir Yanel Dalin Sari, anggota DPRD setempat.

Subandy mengatakan, pernyataan legislator yang juga bacaleg di Dapil III tersebut bernada provokatif, dan terkesan membenturkan BNN Kalteng dengan KPU Kabupaten Katingan. 

Persoalan itu seharusnya tidak terjadi apabila bacaleg bersangkutan lebih dulu berkoordinasi atau mengklarifikasi langsung kepada komisioner KPU Katingan.

"Makanya ini perlu saya tegaskan, KPU tidak pernah sekalipun mengeluarkan keterangan yang menolak surat keterangan pemeriksaan narkotika dari BNN," tegas Subandy, Sabtu (21/7/2018). 

Menurutnya, hal itu terjadi karena kesalahpahaman. Pasalnya, yang bersangkutan lebih dulu menyimpulkan sesuatu tanpa konfirmasi ke KPU.

Dia menambahkan, ceklis berkas persyaratan pendaftaran bacalon bersangkutan belum dikeluarkan secara resmi KPU Katingan. Sehingga keputusan bacaleg tersebut untuk mempermasalahkan dan mengadukan persoalan tersebut ke publik maupun BNN, terlalu dini dan terkesan gegabah.

"Final ceklis persyaratan yang dianggap memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu diumumkan hari ini, Sabtu tanggal 21 Juli 2018,: kata dia.

"Apabila surat keterangan itu kami nyatakan TMS, maka yang bersangkutan berhak mempertanyakan dan melaporkannya. Tapi nyatanya, kami tetap menerima dan mengakui legalitas surat keterangan pemeriksaan narkotika dari BNN," pungkas Subandy.(ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru