Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Zenith dan Dextro, Duo Hendra Diciduk

  • Oleh Naco
  • 21 Juli 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar zenith dan dextro. Kedua tersangka bernama Hen itu diamankan pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Hen (30) warga Jalan Karya Bersama Desa Telaga Baru RT 012 RW 003, Kecamatan MB Ketapang, dan Hen (29) warga Desa Pelangsian I RT 016 RW 007 Desa Pelangsian Kecamatan MB Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan keduanya diamanakan di Desa Pelangsian Kecamatan MB Ketapang.

"Barang bukti yang kami amankan 20 butir carnophen atau zenith dan 161 butir dextro," kata Ronny, Sabtu (21/7/2018). 

Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000, kantong plastik wama hitam, satu pak plastik klip kecil warna bening dan ponsel.

Keduanya diamankan saat polisi langsung mendatangi TKP. Ketika digeledah ditemukan barang bukti tersebut. Sebagian obat ditemukan di saku celana tersangka.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasai 132 Ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Perrnenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotIlika golongan l dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo PasaI 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru