Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sediakan Waktu 10 Hari untuk Perbaikan Bakal Caleg

  • Oleh Lapro B Giadi
  • 22 Juli 2018 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memberikan waktu 10 hari untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, yakni 22 hingga 31 Juli 2018.

"Pada masa perbaikan kita harapkan Parpol bisa melengkapi segala kekurangan dan persyaratan" harap Agus Helmi, komisioner KPU Kapuas di ruang kerjanya, Sabtu (21/7/2018).

Sebelumnya, KPU Kapuas telah membuka pendaftaran bakal caleg dari 4 hingga 17 Juli, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018.

Sebelum menyerahkan berkas resmi setiap Parpol harus memasukan daftar bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU secara online, daftar resmi yang diserahkan ke KPU harus sesuai dengan yang diisikan pada Silon.

KPU juga telah menyelesaikan verifikasi keabsahan syarat bakal calon legislatif dari 14 Partai politik. Hasil dan penelitian berkas administrasi itu disampaikan sejak 19 hingga 21 Juli 2018.

"Tahapan verifikasi sudah dilaksanakan dan sudah selesai. selanjutnya penyampaian hasil kepada Parpol," lanjutnya. (PRO/B-2)

Berita Terbaru