Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Napi Tipikor yang Menggugat ke MA Dinilai Sia-sia

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akademisi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Nurahman Ramadani angkat bicara terkait gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana untuk maju pada pemilihan anggota DPR maupun DPD.

Menurutnya, gugatan itu akan sia-sia karena tersandung aturan. "Seperti yang dilakukan Ririn Rosyana yang mengugat itu ke Mahkamah Agung. Bagi saya akan sia-sia saja," kata Nurahman Ramadani, Minggu (22/7/2018).

Seperti yang ia jabarkan, berdasarkan UU Nomot 23 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, jika peraturan perundang-undangan yang diajukan ke MA yang kemudian pada saat bersamaan UU yang menjadi dasar pembentukan peraturan-perundang undanganya tersebut juga sedang diuji pula di MK, maka MA wajib menghentikan proses uji materi yang telah didaftarkan oleh pemohon.

"Hal ini jelas terdapat dalam Pasal 55. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Dalam tafsiran dosen hukum ini, meskipun terdapat perbedaan dalam gugatan peraturan perundang-undangan yang sedang digugat oleh pemohon ke MA dengan uji materi tentang presidential threshold dan uji materi cawapres yang sedang dilakukan ke MK.

"MA tetap tidak dapat menerima gugatan tersebut karena pasal 55 tersebut bersifat menyeluruh, landasannya adalah bait kata dalam pasal 55 yang menyebutkan bahwa apabila undang-undang yang menjadi dasar

pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Jadi menurut dia, pengujian UU Nomor 7/2017 ke MK menganalisir secara menyeluruh tentang UU Nomor 7/2017 tersebut, bahwa PKPU No 14/2018 yang pembentukannya berdasarkan UU No 7/2017 tentang pemilu, dimana pada saat ini sedang diuji materikan di MK tersebut sehingga tidak bisa dilakukan gugatan ke MA sampai ada putusan MK.

"Hemat saya, Ririn lebih baik menunggu sampai ada putusan MK tentang gugatan UU No 7/2017 tentang Pemilu atau legowo terhadap putusan KPU Kalteng," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru