Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tumbang Kalang Ini Hamili Anak di Bawah Umur

  • 23 Juli 2018 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - CG (36) warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Menurut informasi terhimpun, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada Sabtu (21/7/2018) oleh ibu kandung korban.

Peristiwa itu pertama kali diketahui ibu korban yang curiga beberapa bulan belakangan, sebab korban yang masih berusia 14 tahun itu tidak kunjung mengalami menstruasi.

"Seharusnya datang bulannya itu (korban) berbarengan dengan ibunya. Tapi beberapa bulan ini dia tidak datang bulan. Dari situlah sang ibu curiga," ucap informan, senin (23/7/2018).

Merasa curiga dengan prilaku anaknya yang kian hari kian gemuk, sang ibu pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa. Sang ibu dikejutkan dengan informasi dari tim medis yang menyatakan jika korban sedang hamil.

"Saat diperiksa, para medis menyatakan korban sedang hamil, dengan masa kandungan tiga bulan," terang informan.

Setelah ditanyakan siapa yang menghamilinya, korban menjawab jika CG lah yang melakukan hal itu. Merasa keberatan, ibu korban pun melaporkan CG ke Polsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut.

Terpisah, saat di konfirmasi, Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membenarkan adanya kejadian itu. Namun pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Memang benar ada laporannya masuk ke kami. Kami masih menyelidiki kasus ini," ucap Dimas singkat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru