Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli anak Tiri, CG Terancam Pidana Minimal 5 Tahun

  • 23 Juli 2018 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - CG, tersangka kasus tindak pidana pencabulan di  Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam pidana lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ucap Kapolsek Antang Kalang, Ipda Dimas mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (23/7/2018).

Pria berumur 36 tahun itu melakukan perbuatan layak sensor terhadap anak tirinya berusia 14 yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Tindakan pencabulan tersebut diketahui oleh ibu kandung korban dan langsung dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada Sabtu (21/7/2018).

Tersangka nekat mencabuli anak tirinya hingga hamil 3 bulan. Kini tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Kotim yang ada di Kota Sampit untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan pencabulan itu hingga korban hamil. Tersangka kini sudah berada di Polres Kotim untuk diproses lanjut," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru