Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Enam Undang-undang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 23 Juli 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten I  Bidang Pemerintahan Sekda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mengatakan, setidaknya ada enam undang-undang yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018.

Permendagri ini disosialisasikan kepada SOPD lingkup Kota Palangka Raya, Senin (23/7/2018) di Hotel Hawai.

"Dalam peraturan telah dirangkum secara komprehensif beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Rahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," kata Ikhwansyah menjelaskan.

Selanjutnya ada pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Namun harus diakui bahwa belum semua ketentuan pedoman yang ditetapkan dapat sepenuhnya dilaksanakan dengan tuntas di daerah, sehingga masih dirasakan perlu adanya proses penyesuaian dan penyempurnaan," tambah Ikhwansyah.

Sosialisasi ini menurut Ikhwansyah memiliki makna strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

"Saya mengajak semua yang hadir di sini untuk membangun komitmen bersama melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD," ajak Ikhwansyah. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru