Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sukamara 2008

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Juli 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS,  Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil (Pilkada) Sukamara tahun 2008 sebesar Rp1,3 miliar.

"Dugaan anggaran yang dikorupsi sebesar Rp1,3 miliar lebih, dan sekarang sudah ditetapkan dua tersangka yakni AS selaku bendahara KPU dan juga SH selaku sekretaris," ujar Kajari Sukamara Stanlay Yos Bukhara dalam press release, Senin (23/7/2018).

Stanley menerangkan, dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana sisa pelaksanaan Pilkada Sukamara tahun 2008 yang harus dikembalikan dari dana hibah sebesar Rp7 miliar yang digunakan dalam anggaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sukamara 2008 lalu.

"Yang berhasil disita oleh kejaksaan sebesar Rp 523 juta, sehingga tersisa Rp 479 juta," tuturnya. 

Dana yang dititipkan kepada Kejari Sukamara dimulai dari tanggal 22 November 2017 sebesar Rp143.500.000, tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp356.501.000 dan terakhir tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp23.000.000 juta, sehingga totalnya mencapai Rp523.001.000. (NORHASANAH/B-5) 

Berita Terbaru