Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Profil Tank di Bumi Perkemahan Terancam 7 Tahun Penjara

  • 23 Juli 2018 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sai alias Ud (44), warga Jalan Mayjend Suprapto, Rt06, Rw01, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan bisa dipindana 7 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik kepadanya, atas kasus pencurian profil tank di Bumi Perkemahanan Kotim.

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) huruf 5e sub pasal 362 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian. Ancaman maksimalnya 7 tahun, penjara" kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (23/7/2018).

Sebelumnya, Ud melakukan pencurian di Bumi Perkemahan Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam aksinya, tersangka menggasak dua unit profil tank warna kuning berukuran 2200 liter. Tersangka ditangkap dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Jaya Karya.

Perbuatan melanggar hukum itu merugikan Pemkab Kotim. Sebab, profil tank tersebut merupakan aset milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

"Sesuai peraturan yang ada, tersangka sudah kami tahan. Jika sudah dinyatakan P21, barulah berkas dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kotim. Setelah itu akan berproses di pengadilan melalui beberapa tahapan," kata Kapolsek Jaya Karya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru