Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat Untung Antar Sabu, Ternyata yang Beli Polisi

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2018 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mis (36) dan BP alias Bay (26), tidak menyangka pemesan sabu yang mereka edarkan adalah anggota Polda Kalteng. Keduanya pun diseret ke penjara.

Mis warga Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, dan Bayu Pranata alias Bayu warga Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang, diamankan dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (24/7/2018).

Pengungkapan itu berawal saat saat mereka dihubungi Umuk melalui telepon dan memesan sabu sebanyak lima gram. 

"Saat diantar, kami langsung ditangkap. Tidak menyangka kalau ada anggota polisi yang menyamar," kata Mis.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (30/4/2017) lalu. sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 82, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Keduanya dihubungi Um untuk mengantarkan sabu ke Desa Pundu. Dengan mengendarai sepeda motor, keduanya langsung menuju lokasi yang dijanjikan. 

Saat tiba di lokasi kedua tersangka langsung bertemu Um.  Apesnya, saat hendak mengeluarkan sabu, dua petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng yang duduk di warung langsung membekuk keduanya. 

Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa 5,12 gram sabu di dalam saku celana Bay. Atas perbuatan tersebut, keduanya dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru