Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Salah Ketik, Tahanan Ini Sampaikan Surat Terbuka kepada Mahkamah Agung

  • Oleh Uriutu
  • 25 Juli 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Gara-gara salah ketik, tahanan titipan Mahkamah Agung RI atas kasus tindak pidana korupsi, Alimin Jamhuri (45) menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Alimin Jamhuri mengatakan, sebagai status tahanan titipan MA yang sudah inkrah berdasarkan putusan MA pasal 226 KUHP nomor 640 K/Pid.sus/2017/17 Mei 2017, ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan pidana denda Rp200 juta. Akan tetapi ada kesalahan ketik dalam petikan tersebut tertulis Dua Ratus Ribu Rupiah.

“Karena kesalahan ketik pada petikan tersebut, sampai sekarang yakni sudah satu tahun dua bulan, status saya masih tahanan karena belum dieksekusi oleh kejaksaan,” kata Alimin Jamhuri saat disambangi di Rutan Buntok, Rabu (25/7/2018).

Hal tersebut, lanjut dia, karena belum ada surat dari pengadilan tipikor Palangka Raya kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan apakah perbaikan salah ketik pada petikan putusan kasasi sudah inkrah memakan waktu satu tahun dua bulan

Dirinya mengaku sedih karena statusnya sampai sekarang masih tahanan, padahal sudah inkrah. Dengan begitu, dirinya tidak bisa mendapatkan hak-hak sebagai warga binaan di Rutan kelas II B Buntok.

“Bahkan pihak keluarga saya mau menyelesaikan pidana denda Rp200 juta tidak diperkenankan, karena masih berstatus tahanan MA serta belum dieksekusi,” beber dia.

Ia berharap, Ketua MA RI bisa segera melakukan perbaikan petikan putusan MA tersebut.

Dirinya pun menyampaikan permohonan maaf atas segala sesuatu atau terdapat kesalahan dalam surat terbuka yang disampaikan lewat media ini. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru