Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Anak Tiri Bersuami hingga Hamil Dalihnya Sudah Nikah Batin

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2018 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR (45) berdalih sudah nikah batin dengan anak tirinya berusia 23 sehingga ia menyetubuhinya. Padahal korban diketahui sudah memiliki suami.

"Kami nikah batin, kemudian melakukan hubungan itu," kata tersangka beralasan kepada JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, Rabu (25/7/2018) saat pelimpahan berkas tahap II.

Perbuatan terdakwa ia lakukan di kediamannya di  Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu ia lakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018 memanfaatkam kesempatan istrinya dan suami korban tidak ada di rumah.

Korban rela disetubuhi pria bejat itu hingga korban sempat hamil meski akhirnya korban keguguran.

Atas perbuatannya itu pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual sayur itu dibidik dengan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru