Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendapat Ahli dan Terdakwa di Sidang Kasus SKBDN Berlawanan

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan pembelian solar menggunakan SKBDN dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar, yang merugikan direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur sebesar Rp10 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (25/7/2018).

Dalam sidang itu, keterangan Arus Akbar Silondae dari Perbanas, sebagai ahli yang dihadirkan tim JPU Kejari Kotim dipimpin Lutvi Tri Cahyanto. ada yang dibantah terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana.

Menurut keterangan ahli, SKBDN yang diterbitkan bank bisa dibatalkan asalkan ada kesepakatan dari masing-masing pihak. Meski sudah disetujui untuk dilakukan pembayaran.

"Apalagi jika mengetahui ada kecurangan, bisa dibatalkan atau jadikan status quo," kata Akbar.

Menanggapi itu, Aldino maupun Ashadi yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas pendapat ahli tersebut. Alasannya, jika sudah dilakukan akseptasi (disetujui pembayaran) maka tidak bisa dibatalkan lagi.

Meski demikian masing-masing pihak tetap pada keterangannya. Hingga hakim menegaskan akan menilai semuanya itu. 

"Terdakwa silahkan tanggapi dalam pledoi nantinya, begitu juga JPU tanggapi dalam tuntutan," tegas hakim.

Selain itu ahli juga menegaskan produk yang dikeluarkan bank harus bermanfaat dan tanpa risiko. Bahkan harus menggunakan pengantar bahasa Indonesia. Meski apa yang dialami Ramlin tidak demikian.

Melihat dari masalah ini lanjut dia, jika bank penerima telah mencairkan dana talangan dengan jaminan SKBDN kemudian dicairkan tanpa persetujuan pembeli, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak bank. Meski pernyataannya itu sempat dibahas pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Usai keterangan ahli sidang ditutup dilanjutkan pekan mendatang mendengarkan keterangan saksi dari OJK. JPU sempat menyatakan untuk keterangan saksi sudah cukup, namun hakim meminta untuk kembali memanggil OJK agar bisa dihadirkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru