Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Dokumen Asli, SKBDN Dinyatakan Tidak Sah

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2018 - 23:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan pembelian solar menggunakan SKBDN dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar yang merugikan direktur PT Sinar Bintang Mentaya Ramlin Mashur sebesar Rp10 miliar berlanjut.

Dalam persidangan di PN Sampit, Rabu (25/7/2018), tim JPU Kejari Kotim yang dipimpin Lutvi Tri Cahyanto menghadirkan saksi Arus Akbar Silondae, ahli dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu, Arus Akbar Silondae menyebutkan SKBDN tidak akan sah bilamana tidak ada dokumen asli.

Bahkan menurut dia harus ada form yang diisi jika ingin menerbitkan buku rekening. Termasuk aplikasi yang digunakan harus menggunakan bahasa Indonesia, karena pengguna dan SKBDN itu digunakan di Indonesia.

Namun fakta yang terjadi tidak demikian, korban Ramlin yang ikut mendengarkan sidang itu, menyebutkan tidak pernah menerima dokumen asli SKBDN itu hingga kini.

"Jelas kalau mendengar itu SKBDN tersebut tidak sah. Karena saya tidak menerima dokumen asli. Termasuk saya tidak pernah diminta mengisi form pembuatan rekening. Hingga dana dicairkan tanpa seizin saya," kata Ramlin.

Termasuk akseptasi persetujuan pembayaran yang dia cek list itu, karena tidak memahaminya lantaran disodorkan aplikasi berbahasa Inggris. (NACO/B-11)

Berita Terbaru