Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota KPU di Kabupaten/Kota Bertambah 2 Orang

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 26 Juli 2018 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan adanya keputusan Judical Review Mahkamah Konstitusi (MK), maka tim seleksi (Timsel) calon KPU ditujuh Kabupaten Pulang Pisau, Barito Timur, Murung Raya, Katingan, Seruyan, Sukamara dan Lamandau) juga menambah 2 orang calon anggota menjadi 5 orang yang sebelumnya berjumah 3 orang saja.

"Berdasarkan keputusan tersebut, maka dari itu Timsel melakukan penetapan paling banyak 2x5 calon anggota KPU sesuai dengan peringkat nilai secada keseluruhan," ujar Ketua Timsel Hendri, Kamis (26/7/2018).

Namun dia menjelaskan juga ada 3 kabupaten yang kurang dari 2x5 calon anggota KPU karena saat tes kesehatan dan wawancara sudah kurang dari 10 peserta.

"Dan kebetulan keputusan MK tersebut baru pada 24 Juli lalu ditetapkan sehingga ada beberapa kabupaten yang jumlahnya kurang dari 10 peserta," tambahnya.

Dia menjelaskan, ada 79 peserta tes kesehatan dan wawancara, namun yang dinyatakan lulus terdata sebanyak 65 orang.

Berikut rincian 65 calon anggota KPU di 7 Kabupaten

1. Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 10 orang

2. Kabupaten Barito Timur sebanyak 10 orang

3. Kabupaten Katingan sebanyak 10 orang

4. Kabupaten Seruyan sebanyak 10 orang

5. Kabupaten Sukamara sebanyak 9 orang

6. Kabupaten Lamandau sebanyak 9 orang

7. Kabupaten Murung Raya sebanyak 7 orang.

Dosen Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) tersebut menjelaskan peserta yang dinyatakan gugur karena nilainya dibawah angka 60 dan tidak masuk 10 besar. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru