Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Remaja Pemilik 2,6 Ons Sabu Dilimpahkan ke JPU

  • Oleh Naco
  • 26 Juli 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Perkara remaja berusia 17 atas kasus kepemilikan 2,6 ons atau tepatnya 268,57 gram sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Perkaranya sudah dilimpahkan, untuk dari Kejati JPU Pak Wagiman. Sementara dari sini, saya dan Lady Lanny Tarore," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto mewakili Kajari Wahyudi, Kamis (26/7/2018).

Remaja itu merupakan warga Kecamatan MB Ketapang. Dia berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus narkotika.

Residivis kambuhan itu diamankan di kediamannya pada Minggu (8/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB oleh jajaran Polda Kalteng. Dari tangannya diamankan 27 paket sabu seberat 268,57 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain seperti ponsel, plastik, motor tanpa nomor polisi, serta uang hasil penjualan sebesar Rp13,3 juta. Uang dan ponsel ditemukan dari saku celananya. Sementara sabu diamankan dalam sebuah kantong plastik.

Atas perbuatannya, remaja yang tidak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru