Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Evaluasi 190 Izin Usaha Pertambangan untuk \'Dibersihkan\'

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Juli 2018 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran sedang bersih-bersih tambang. Perusahaan yang tidak beroperasi atau tidak jelas dan tidak sinkron perizinannya segera dicabut, menyusul nasib ratusan lainnya yang sudah dicabut.

“Saat ini sedang proses evaluasi IUP-IUP yang tidak jelas legalitas dan operasionalnya, termasuk karena masalah kawasan,” kata Sugianto, Kamis (26/7/2018).

Pada awalnya, ada 1.007 izin usaha pertambangan (IUP) yang direkap Dinas Energi dan Sumber Daya manusia (ESDM) Kalteng, baik dari perizinan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Dari jumlah 1.007 IUP itu, yang sudah sertifikat clean and clear (CnC) hanya 388 perusahaan sehingga sisanya  adalah 619 IUP.

“Dari 619 perusahaan itu, sudah 429 IUP diantaranya yang dicabut Pemprov Kalteng. Berarti kan tinggal 190 perusahaan lagi, nah sisa 190 IUP ini yang akan dievaluasi apakah dicabut juga, ini sedang proses,” terangnya.

Per Januari 2017 lalu, Dinas ESDM merilis telah mencabut izin 317 perusahaan di Kalteng.

Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan mengatakan jumlah itu terus bertambah, jika IUP ditemukan kejanggalan dalam perizinan, luasan, dan status kawasan, serta lainnya yang membuat IUP itu masuk daftar perusahaan yang belum CnC.

Proses evaluasi dilakukan langsung oleh Kementerian ESDM. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus Non-CnC) harus dicabut. Evaluasi IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru