Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasi Intel Kejari Sebut Pengembalian Uang Korupsi Pilkada Sukamara 2008 Sebuah Keberhasilan

  • Oleh Norhasanah
  • 27 Juli 2018 - 08:18 WIB

BORNEONEWS, Sukamara- Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara Ditta Adrian mengatakan, pengembalian uang korupsi sisa anggaran pilkada Sukamara 2008 merupakan sebuah keberhasilan. Mengingat kerugian negara bisa sedikit berkurang. 

"Sejumlah uang sudah ada yang dikembalikan. Posisi kerugian negara saat ini tinggal sekitar Rp400 juta. Ini juga merupakan sebuah keberhasilan," ungkap Ditta Adrian, Jumat (27/7/2018).

Menurut Ditta, sisa anggaran pilkada 2018 yang dikorupsi diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta telah berhasil dikembalikan ke negara. Sehingge kerugian negara sedikit berkurang.

Sebelumnya, Kejari Sukamara telah menetapkan dua pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sukamara 2008 sebesar Rp1,3 miliar.

"Dugaan anggaran yang dikorupsi sebesar Rp1,3 miliar lebih, dan sekarang sudah ditetapkan dua tersangka yakni AS selaku bendahara KPU dan juga SH selaku sekretaris," ujar Kajari Sukamara Stanlay Yos Bukhara, beberapa waktu lalu. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru