Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemda Sukamara Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri

  • Oleh Advertorial
  • 27 Juli 2018 - 12:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun hadiri undangan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara perihal Rapat Pembahasan mengenai Peraturan Bupati tentang Pemberian honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Sukamara, Chairudin menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan yang mewajibkan Pegawai Honorer (non-ASN) diikutsertakan dalam program jaminan sosial tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk memberikan perlindungan kepada pegawai non-ASNnya.

Dukungan tersebut disampaikan Assisten 2 Pemerintah Kabupaten Sukamara saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati yang diselenggarakan oleh Pemda Sukamara yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Sukamara, Rabu, (25/7).

Asisten 2 menambahkan, keikutsertaan pegawai honorer dan semua pegawai yang bekerja disektor informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan mutlak dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang mengingat setiap pekerjaan dan tugas yang dilaksanakan memiliki potensi resiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi kepada siapa saja dan setiap saat. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Pangkalan Bun Ryan Gustaviana, memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintahan Kabupaten Sukamara yang akan menindaklanjuti Perlindungan non-ASNnya dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun berharap melalui kerjasama yang baik dengan Pemerintah daerah, akan menjadi motivasi bagi masyarakat luas untuk lebih memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor formal maupun informal.   

Rapat ini ini turut dihadiri oleh Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Sukamara, BPKAD, BKD, Inspektorat dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (ADVERTORIAL)

Berita Terbaru