Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT BSP Disebut Garap Lahan Kelompok Tani Sepihak, ini Tuntutan Anggota Poktan

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2018 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Sejumlah anggota Kelompok Tani Karya Mufakat, Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur mengadukan lahan kelompok tani yang digarap perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Persada (BSP). Warga pun menuntut ganti rugi dari pihak perusahaan.

Sejumlah anggota kelompok tani itu menyuarakan hal tersebut saat bertandang ke kantor PWI Kabupaten Kotim, Jalan Ahmad Yani, Sampit. Mereka meminta lahan seluas 97 hektare diganti rugi.

"Sampai saat ini belum ada respon dari perusahaan. Kami minta lahan kami seluas 97 hektare itu diganti rugi. Paling tidak 70 hektare lahan yang sudah digarap itu," kata Desmon, anggota Kelompok Tani Karya Mufakat, Jumat (27/7/2018).

Sementara itu anggota lainnya, M Fahrurajji dari total luasan lahan mereka tersebut sekitar 70 hektare sudah sudah digarap perusahaan. Hal tersebut berdasarkan cek lapangan.

Dia menambahkan, masalah ini sudah lama belum juga diselesaikan. Bahkan ini sudah berjalan hingga sekitar satu tahun. Padahal persoalan ini sudah lama disampaikan kepada perusahaan maupun ke pemerintahan setempat.

"Selama ini hanya janji saja tidak pernah ada realisasi untuk ganti rugi. Intinya kami menunggu itikad baik dari perusahaan," kata Salapudin, anggota lainnya menambahkan.

Padahal menurut warga lahan kelompok tani itu dulunya areal sawah masyarakat. Bahkan di lokasi itu sudah beberapa kali panen raya dilakukan.

Karena akses yang sulit hingga membuat lahan itu terhenti mereka menggarapnya. Namun belakangan digarap untuk kebun sawit.(NACO/B-11)

Berita Terbaru