Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sajam, Pemuda Kuala Kuayan Diamankan

  • 27 Juli 2018 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Mentaya Hulu mengamankan Rus (21), lantaran kedapatan membawa senjata tajam. Rus ditangkap saat petugas menggelar patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 22.20 WIB.

"Dalam giat K2YD, kami berhasil mengamankan dua pemuda. Satu kedapatan membawa satu paket sabu, dan satu nya lagi kedapatan memiliki senjata tajam jenis sangkur stainless merek Colombia beserta sarungnya yang terbuat dari kain warna hitam," kata Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Ratno, Jumat (27/7/2018).

Kedua pemuda itu ditangkap di lokasi yang sama, yakni di Jalan Jumai, RT 01, RW 01, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Saat itu petugas melihat beberapa pemuda nongkrong di halaman rumah. Petugas lalu menghampiri dengan maksud memberikan imbauan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, saat mobil petugas berhenti, kedua tersangka langsung mencoba melarikan diri. Merasa curiga, aparatpun mengejar dan menangkapnya. Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu beserta alat isap dari tas tersangka Jol.

Sementara dari tubuh Rus, petugas menemukan sajam yang disembunyikan di bagian belakang pinggang kiri. Keduanya beserta barang bukti lalu diamankan ke Polsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut.

"Rus dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang seseorang tanpa hak membawa senjata tajam. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," jelas Kapolsek Mentaya Hulu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru