Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 30 Juli 2018 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas– DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke IV, Senin (30/7/2018). Agenda paripurna kali ini yakni penyampaian nota persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kapuas mengenai penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono dalam pidatonya, menyampaikan bahwa raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 telah disampaikan kepada DPRD pada 9 Juli 2018.

"Raperda itu telah dilakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Ia melanjutkan, Pemkab Kapuas telah berupaya menyajikan data-data untuk menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan pada 2017, baik kelompok pendapatan,belanja , maupun pembiayaan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Pemkab Kapuas berupaya menyajikan informasi mengenai penggunaan kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan, serta informasi, mengenai posisi aktiva, utang, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran 2017. Yang dilengkapi juga dengan laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Di akhir paripurna, dilakukan penandatanganan berita persetujuan raperda oleh unsur pimpinan DPRD dan Pj Bupati Kapuas disaksikan peserta rapat. 

Selanjutnya berita acara itu diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Pj Bupati Kapuas untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (SARJITO/B-3)

Berita Terbaru