Mabuk dan Acungkan Parang ke Orang Lain, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Bulan
- 04 November 2019 - 17:10 WIB
Terdakwa Ji dalam kasus tindak pidana senjata tajam dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.