MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo
- 05 Mei 2021 - 12:11 WIB
Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK