Gelapkan Uang Perusahaan Angkutan Pupuk Rp 498 Juta, Perempuan Ini Diringkus Satreskrim Polres Kotim
- 25 Februari 2021 - 17:36 WIB
Perempuan inimelakukan penggelapan hingga merugikan pihak perusahaan mencapai Rp 498.558.000
-->
Perempuan inimelakukan penggelapan hingga merugikan pihak perusahaan mencapai Rp 498.558.000