Hakim Hingga Aparatur Peradilan Tidak Diperbolehkan Meninggalkan Tempat Kedinasan Selama Masa Covid-19
- 05 April 2020 - 09:50 WIB
Hakim hingga aparatur peradilan tidak diperbolehkan keluar kota atau meninggalkan daerah kedinasanya selama masa Covid 19 ini.