Bandara Pangkalan Bun Tunggu Keputusan Satgas di Daerah Terkait Syarat Perjalanan Gunakan Antigen
- 23 Oktober 2021 - 22:10 WIB
Pemerintah pusat melalui Satgas Penangan Covid-19 telah mengeluarkan edaran nomor 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi Covid-19. Disebutkan bahwa pelaku perjalanan melalui udara di luar pulau jawa dan bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri PPKM Level I dan II, diwajibkan menunjukan surat PCR negatif yang diambil 2x24 jam atau antigen negatif 1x24 jam.