Dokumen Kependudukan Dicetak Menggunakan HVS dan Keaslian Dicek Melalui Barcode
- 03 Juli 2020 - 20:00 WIB
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Dokumen Kependudukan Gunanakan Barcode Tidak Perlu Dilegalisir
- 14 Februari 2020 - 15:10 WIB
Seluruh dokumen kependudukanyang di keluarkan DisdukcapilmenggunakanTanda Tangan Elektronik (TTE)atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.