DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Pegunungan Arfak Papua Barat
- 17 Desember 2020 - 04:00 WIB
DKPP menilai bahwa tindakan teradu mengonsumsi minuman keras dan melakukan kekerasan terhadap wanita di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika