Pelaku Karhutla yang terduga Gangguan Jiwa Bebas Demi Hukum
- 10 September 2019 - 12:26 WIB
Setelah menjalani observasi selama kurang lebih 14 hari di RSJ Kalawa Atei pada pertengahan Agustus 2019 lulu, pelaku karhutla, Haryadi kini bebas demi hukum.
-->
Setelah menjalani observasi selama kurang lebih 14 hari di RSJ Kalawa Atei pada pertengahan Agustus 2019 lulu, pelaku karhutla, Haryadi kini bebas demi hukum.