Dua Sekawan Divonis Bersalah Dalam Kasus Pembobolan Sekolah
- 18 September 2019 - 18:16 WIB
Dua sekawan, MNS dan ANG divonis bersalah dalam kasus pembobolan sekolah. Untuk MNS, hakim menjatuhinya hukuman 1 tahun penjara dari tuntutan 1,5 tahun penjara. Sedangkan ANG dijatuhi hukuman 10 bulan, yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara.