KPK Eksekusi Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Rutan Manado
- 11 Februari 2022 - 12:00 WIB
Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Segera Disidang Kasus Gratifikasi
- 27 Agustus 2021 - 11:31 WIB
Sri Wahyumi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun 2014 sampai 2017
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Kepulauan Talaud
- 27 Juli 2021 - 13:11 WIB
Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Sri Wahyumi diperlukan agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara yang bersangkutan
Tas Mewah Mantan Bupati Kepulauan Talaud Laku Dilelang Rp 15 Juta
- 13 Juli 2021 - 20:46 WIB
Lelang barang rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
- 07 Mei 2021 - 09:16 WIB
KPK kembali Menahan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
- 30 April 2021 - 06:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang turut hadir menyampaikan bahwa keadaan emosi Sri Wahyumi sedang tidak stabil saat akan ditahan
KPK Duga Sri Wahyumi Terima Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
- 30 April 2021 - 00:00 WIB
Sri Wahyumijuga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang
Eks Bupati Kepulauan Talaud Dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang
- 27 Oktober 2020 - 11:00 WIB
Vonis ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan