Hakim Vonis Penabrak Pengendara Lain hingga Tewas 2,5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Mengemudinya
- 10 Oktober 2019 - 16:30 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang memvonis terdakwa Fadlan, 34, 2,5 tahun penjara. Selain itu, hakim mencabut hak mengemudi yang bersangkutan. Fadlan dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga menewaskan orang lain.