Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Harus Mempertanggungjawabkan Belanja Langsung dan tidak Langsung
- 10 Oktober 2019 - 22:06 WIB
Memasuki triwulan keempat 2019, perangkat daerah pengelola keuangan harus mempertanggungjawabkan belanja langsung maupun tidak langsung. Hal itu untuk memperhatikan capaian target dan serapan anggaran yang sesuai.