Pak De Terancam 15 Bulan Penjara karena Menadah CPO
- 08 Desember 2021 - 16:00 WIB
Achmad Jayadi alias Pak De (52) terancam hukuman selama 15 bulan penjara karena menadah CPO hasil pencurian.
CPO Senilai Rp 53,3 Juta Dijual Sebesar Rp 12 Juta
- 27 Oktober 2021 - 11:26 WIB
Perbuatan itu mereka lakukan pada 13-16 Agutus 2021. Total CPO yang mereka curi sebanyak 4.100 Kg dari truk Dutro Hino dengan nomor polisi KH 9959 GD
Beli 20 Drum CPO Curian, Pak De Akui Dapat Untung Rp 2,8 Juta
- 27 Oktober 2021 - 11:06 WIB
CPO itu diangkut melalui transportir PT MDP, namun oleh para sopir CPO itu tidak diantar sampai pada tempatnya
Pak De Dipenjara karena Beli CPO Hasil Curian
- 27 Oktober 2021 - 10:46 WIB
Perbuatan tersangka dilakukannya saat membeli CPO hasil pencurian Kusuma Deny dengan harga Rp 1 juta dan membeli CPO curian dengan Bahrin dengan harga Rp 270 ribu pada Jumat, 13 Agustus 2021