Terdakwa Mengaku Edarkan Sabu Sembari untuk Dikonsumsi
- 26 September 2019 - 17:56 WIB
Terdakwa Mah mengaku mengedarkan sabu sembari untuk dikonsumsi. Itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019.
-->
Terdakwa Mah mengaku mengedarkan sabu sembari untuk dikonsumsi. Itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019.