MK Tolak Gugatan Perempuan dalam Video Porno
- 26 November 2020 - 10:21 WIB
Mahkamah Konstitusi menilai apabila norma Pasal 8 UU Pornografi tersebut dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti permintaan pemohon, hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan semangat untuk memberantas pornografi di Indonesia